Berita  

Kemenkum Sultra Bahas Kewarganegaraan Anak Pernikahan Campuran dengan Ditjen AHU

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, saat membahas penyederhanaan proses kewarganegaraan bagi anak hasil pernikahan campuran dalam pertemuan di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), Topan Sopuan, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai masalah kewarganegaraan anak-anak hasil pernikahan campuran yang menjadi isu besar di wilayahnya.

Hal itu ia ungkapkan dalam kunjungan kerjanya pada Selasa (18/2) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Topan menegaskan pentingnya penyederhanaan proses kewarganegaraan bagi anak-anak tersebut.

Topan menyatakan bahwa anak-anak hasil pernikahan campuran sering kali menghadapi kendala besar dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk akses ke pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian status kewarganegaraan mereka.

“Anak-anak ini berhak mendapatkan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya, terutama dalam hal akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya. Mereka tidak boleh dipandang sebelah mata karena perbedaan kewarganegaraan orang tua mereka,” ungkap Topan dalam pertemuan dengan Direktur Tata Negara, Dulyono, dan Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan, Backy Krisnayuda.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tata Negara, Dulyono, menyambut baik perhatian Topan dan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan proses kewarganegaraan bagi anak-anak hasil pernikahan campuran.

“Kami sangat menghargai perhatian Kakanwil terhadap isu ini. Kami sedang berupaya mempercepat proses dan memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut untuk mendapatkan kewarganegaraan yang sah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada,” kata Dulyono.

Dulyono juga mengungkapkan pentingnya memperluas sosialisasi mengenai peraturan kewarganegaraan, khususnya untuk pasangan yang akan atau telah melangsungkan pernikahan campuran.

“Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah daerah, termasuk Kemenkum Sultra, untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur kewarganegaraan ini,” tambahnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version