Berita  

Kerajaan Mornene Sambangi Kejati Sampaikan Aspirasi soal Tambang Ilegal

Rombongan Kerajaan Mornene Keuwia Rumbia Bombana bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/11). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Rombongan Kerajaan Mornene Keuwia Rumbia Bombana bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/11).

Mereka datang didampingi pengurus DPD KNPI Sultra, Bram Barakatino, dan Dewan Pembina AP2, Hasanuddin Kansi.

Juru Bicara Kerajaan Mornene Keuwia Rumbia, Anugrah, mengatakan, kedatannya ke Kejati selain untuk silaturahmi juga untuk menyampaikan beberapa aspirasi, khususnya aspirasi Desa Saubangka.

Menurut Anugrah, di Desa Saubangka beroperasi perusahaan tambang emas PT Panca Logam Makmur (PLM) yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal mining.

“Itu bisa dibuktikan dengan sudah jadi tersangka direkturnya (PT PLM) Hijiriyanto, dan komisarisnya masuk DPO,” kata Anugrah.

Dan, kata Anugrah, kedatangan rombongan kerajaan untuk mendukung langkah penegakkan hukum yang selama ini telah dilakukan Kejati Sultra dengan baik.

“Alhamdulillah respon beliau (Kajati Sultra) juga sangat baik. Beliau juga mengatakan akan mengatensi masalah hukum yang terjadi. Barang yang salah tentu bakal ditindaki kata beliau,” jelasnya.

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Sultra Bram Barakatino menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bukan untuk membangun mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian, pihaknya sudah melakukan kunjungan bulan lalu.

“Jadi bulan kemarin itu kami sudah bertandang ke Polda Sultra, kami sudah tanya kenapa Dirketur Utama PT PLM bisa jadi tersangka ilegal mining, tapi Kepala Teknik Tambangnya masih bebas,” katanya.

Bram mengatakan, seusai Dirut PT PLM jadi tersangka, diduga kuat KTT-nya masih melakukan aktivitas produksi dan sempat memimpin beberapa kontraktor untuk melakukan penambangan.

“Maka dari itu harapan kami kepada Kejati Sultra ketika pelimpahan berkas dapat diproteksi terlebih dahulu karena tidak ideal KTT-nya tidak ikut diproses,” ujarnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version