Muna – Sebuah kisah cinta lintas negara harus berakhir tragis di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pria berinisial AGG, seorang warga negara asing (WNA) asal Barcelona, Spanyol, terpaksa harus meninggalkan Indonesia dan membatalkan rencananya untuk menikahi gadis berinisial WOM asal Raha.
AGG dikenakan sanksi administratif keimigrasian yang memaksa dirinya dideportasi ke Spanyol, sehingga rencana pernikahan mereka pun harus kandas.
AGG diketahui masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan pada 19 Februari 2024.
Namun, izin tinggal yang diberikan padanya sudah melebihi batas waktu 60 hari, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat 3.
Pelanggaran ini membuatnya terkena sanksi administratif, dan pihak imigrasi terpaksa menindak tegas dengan deportasi.
Meski sudah mendapatkan restu dari keluarga WOM, sanksi imigrasi ini tak bisa dihindari.
Silvester Sili Laba, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa AGG harus dideportasi karena melanggar izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan disanksi administrasi keimigrasian, dideportasi ke negara asalnya dan penangkalan selama satu tahun tidak bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya dikutip melalui sultrainformasi, Kamis (17/10).
Sebelum ditangkap di Kabupaten Muna, AGG sempat berupaya menghindari deportasi dengan berjanji akan membayar denda kepada pihak imigrasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), tempat pertama ia diamankan pada 6 September 2024.
Namun, setelah dibebaskan sementara, AGG justru melarikan diri ke Kabupaten Muna, tempat kekasihnya tinggal. Rencana pernikahan pun mulai dipersiapkan di sana.
Sayangnya, upaya untuk bersembunyi dan melanjutkan rencana pernikahan tersebut tercium oleh pihak imigrasi.
Melalui pantauan media sosial, Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau mendapatkan informasi bahwa AGG berada di Raha, Kabupaten Muna.
“Melalui media sosial Facebook kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna,” jelas Silvester.
Setelah mengetahui lokasi keberadaan AGG, petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Non-TPI Baubau berhasil menangkapnya di sebuah kos-kosan di Kecamatan Raha.
Pihak imigrasi pun segera menindaklanjuti dengan membawa AGG ke Kendari, sebelum akhirnya dideportasi ke Spanyol.
Proses deportasi AGG dijadwalkan besok, Jumat, 18 Oktober 2024. Ia akan dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Kendari-Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan ke Spanyol.
Selain deportasi, ia juga dikenai larangan masuk kembali ke Indonesia selama satu tahun.
Editor: Denyi Risman