Komisaris PT LAM Tan Lie Pin Diduga Terlibat Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo

Ilustrasi korupsi tambang nikel. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Nama Komisaris PT Lawu Agung Mining atau PT LAM, Tan Lie Pin, kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Meski sejumlah fakta persidangan telah mengaitkan dirinya dengan aliran dana hasil penjualan nikel ilegal, hingga kini status hukum Tan Lie Pin masih sebatas saksi.

Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sultra menindaklanjuti peran Tan Lie Pin disuarakan Garda Muda Anoa Sultra. Aksi unjuk rasa yang mereka gelar di kantor Kejati Sultra pada Senin (14/4), menuntut kejelasan proses hukum terhadap komisaris perusahaan yang telah menyeret tiga petingginya sebagai tersangka.

Menurut Garda Muda, peran Tan Lie Pin dalam skema korupsi tambang nikel sangat signifikan dan tidak bisa dikesampingkan. Firmansyah, anggota Garda Muda Anoa Sultra, menyebut bahwa keterlibatan Tan Lie Pin telah terungkap dalam fakta persidangan yang selama ini bergulir.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM membuka rekening untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp135,8 miliar,” tegas Firmansyah dalam orasinya.

Firmansyah juga mengungkap bahwa Tan Lie Pin diduga menginstruksikan langsung penarikan dana dari rekening-rekening tersebut secara berkala. Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli saham PT LAM melalui perusahaan tambang lain yang disebut masih berafiliasi dengannya.

“Itu semua telah terbukti dalam fakta persidangan kasus korupsi PT Antam, beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Garda Muda menilai perbuatan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dugaan pencucian uang juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga nama dari PT LAM sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra, yaitu pemilik Windu, Direktur Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto. Namun nama Tan Lie Pin justru masih berada di luar daftar tersangka meski indikasi keterlibatan telah muncul dalam proses persidangan.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody WA, menyatakan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan proses telaah terhadap dugaan keterlibatan Tan Lie Pin.

“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Dody.

Ia menjelaskan bahwa telaah adalah bagian dari tahapan awal yang dilakukan sebelum penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

“Telaahan itu kayak gini, misalnya nih ya, ada laporan pengaduan masuk ke Kejaksaan Tinggi. Nah, itu kan harus ditelaah dulu tuh, harus ditelaah dulu. Nah, oleh tim untuk menentukan apakah laporan pengaduan tersebut memenuhi syarat nggak untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi,” jelas Dody.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!