Kendari – Kasus penganiayaan yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, sebagai tersangka berakhir damai.
Korban sekaligus pelapor berinisial AP telah mencabut laporannya di Polresta Kendari setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya perdamaian antara korban dan Ichsan Porosi.
“Korban dan Pak Ichsan Porosi kedua belah pihak sudah berdamai secara restorative justice dan pihak pelapor korban mencabut laporannya di kami,” kata Kompol Welliwanto kepada Sultranesia.com, Rabu (19/8/2026).
Menurut Welliwanto, seluruh persyaratan formil untuk penyelesaian perkara melalui restorative justice telah terpenuhi.
“Pemenuhan syarat formil RJ terpenuhi, dan laporannya istri Pak Ichsan Porosi di Krimum Polda sudah dicabut,” ujarnya.
Dengan adanya perdamaian tersebut, status tersangka Ichsan Porosi juga telah dicabut.
“Telah dicabut status tersangkanya dari surat penetapan pengadilan atas asas keadilan restorative justice,” jelasnya.
Polresta Kendari dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Jumat mendatang untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai penyelesaian perkara tersebut.
“Nanti kemungkinan Jumat kami akan melaksanakan press conference untuk info lebih lanjut,” pungkas Kompol Welliwanto.
Sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Peristiwa bermula ketika korban terlibat cekcok dengan tersangka yang merupakan kakak kandung korban. Perselisihan tersebut dipicu karena tersangka diduga kedapatan bersama seorang perempuan bernama Elis Wahid.
Saat itu, perempuan tersebut berada di dalam mobil dan disebut tidak bersedia keluar. Korban bersama istri serta anak tersangka kemudian berusaha menghentikan kendaraan dengan cara mencegat mobil yang dikendarai tersangka.
Namun, tersangka yang masih berada di dalam mobil diduga membelokkan kendaraannya hingga roda mobil menindas kaki korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet pada kaki kiri akibat trauma benda tumpul. Korban juga mengalami patah tulang pada punggung jari kaki.
“Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, suami korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari,” kata Kompol Welliwanto, Selasa (4/8/2026).
Usai aksi pengadangan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dibawa ke Mapolresta Kendari oleh Tim Patroli Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kompol Welliwanto Malau.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan tersangka saat kejadian.
Editor: Wiwid Abid Abadi








