Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram, menyebut dalil yang diajukan Pemohon dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024 sebagai spekulatif.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Jumat (24/1).
Sidang ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. La Ode Muhram menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan Pemohon tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Ia mencontohkan kasus di TPS 008 Kelurahan Kemaraya yang telah ditindaklanjuti melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Pemohon sesungguhnya berspekulasi untuk mempersamakan keadaan PSU yang terjadi pada TPS 008 Kemaraya dengan dugaan-dugaan pada TPS lainnya tanpa mampu membuktikan keadaan-keadaan tersebut telah terpenuhi sebagaimana seluruh laporan-laporan Pemohon di Bawaslu Kota Kendari yang tidak diteruskan menjadi rekomendasi PSU ke KPU Kota Kendari,” ujar Muhram.
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Siska Karina Imran-Sudirman, Andri Darmawan, juga menyebut dalil Pemohon terkait 195 TPS yang dipermasalahkan tidak berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Menurut Andri, total DPT dari TPS tanpa tanda tangan di C.Hasil-KWK hanya 3.761 suara, sementara selisih suara antara Paslon Nomor Urut 01 dan Pemohon mencapai 20.787 suara.
Kata dia, andaikata pun kesembilan TPS tersebut dianggap sebagai TPS yang bermasalah, karena tidak terdapat tanda tangan Saksi Mandat Pemohon, sekalipun diulang maka tidak akan mempengaruhi signifikansi suara untuk Pemohon, dari selisih sebesar 20.787 suara.
“Sebab total DPT dari TPS tanpa tanda tangan di C.Hasil-KWK hanya diangka 3.761 suara. Jika dinolkan untuk seluruh TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon, Pihak Terkait masih sebagai peraih suara terbanyak,” papar Andri.
Dalam perkara sengketa hasil pemilihan ini, Pemohon yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 02, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirnah Lachmuddin mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kendari Nomor 541 Tahun 2024, dengan alasan terdapat banyak pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di Kota Kendari.
Editor: Denyi Risman