Muna – Sidak Komisi II DPRD Muna ke lokasi PT Krida Agri Sawita (KAS) di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Jumat (14/3), berakhir dengan ketegangan. Bukan sambutan ramah yang mereka terima, melainkan tindakan represif yang diduga melibatkan preman dan seorang oknum ASN dari kantor Kecamatan Kabawo.
Ketua Komisi II DPRD Muna, Cahwan Rapi, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia menilai kehadiran mereka seharusnya menjadi jembatan transparansi, bukan malah dihadang dengan sikap intimidatif.
“Yang lebih anehnya ada salah satu ASN dari kantor kecamatan Kabawo yang terlibat dalam tindakan represif tersebut,” ujar Cahwan saat diwawancarai di sela-sela diskusi dan buka puasa bersama Partai Demokrat Sultra di Kendari, Senin (17/3).
DPRD Muna dengan tegas mengutuk tindakan represif yang terjadi. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Muna untuk segera menindak oknum ASN yang terlibat.
“Oknum ASN tersebut adalah pegawai kesehatan yang berdinas di Kecamatan Kabawo,” ungkap Cahwan.
Insiden ini bermula dari rapat dengar pendapat yang digelar pada 7 Maret 2025. Kala itu, PT KAS mangkir dengan alasan pimpinan mereka sedang berada di luar negeri. Merasa perlu melakukan verifikasi langsung, DPRD Muna akhirnya turun ke lapangan. Namun, yang mereka temukan bukan hanya aktivitas perusahaan yang berjalan tanpa izin Amdal, tetapi juga sikap yang jauh dari etika bisnis yang sehat.
“Kami tidak menghalang-halangi perusahaan, tapi kami hanya memastikan secara regulasi,” tegas Cahwan.
Tak ingin persoalan ini menguap begitu saja, DPRD Muna berjanji akan terus mengawal kasus ini. Mereka akan kembali mengundang pihak PT KAS untuk hadir di DPRD dengan membawa seluruh dokumen legalitas yang diperlukan.
“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti sampai perusahaan memiliki semua legalitas yang dipersyaratkan, dan memastikan bahwa investasi ini tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak PT KAS dan oknum ASN yang disebutkan dalam pernyataan DPRD Muna.
Editor: Denyi Risman