LIRA Minta Polresta Kendari Terbuka soal Penanganan Kasus Andi Ady Aksar

Gubernur LIRA Sultra, Karmin. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polresta Kendari untuk terbuka dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terlapor Andi Ady Aksar.

Menurut Gubernur LIRA Sultra, Karmin, kasus dengan terlapor Ketua Gerindra Sultra tersebut hingga kini belum ada kejelasan padahal sudah bergulir cukup lama di meja penyidik Polresta Kendari.

“Searusnya pihak Polresta Kendari tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Jika ada indikasi yang berujung ada perbuatan pidana, harusnya disampaikan ke publik secara terbuka agar masyarakat tak bertanya-tanya,” kata Karmin, Selasa (16/5).

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan dana dalam jabatan yang dilaporkan Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Arinta Nila Hapsari, dengan terlapor Andi Ady Aksar, beberapa bulan lalu, sudah tahap penyidikan di Polresta Kendari.

Selama proses penyidikan itu juga, informasi dari Polresta bahwa Andi Ady Aksar tak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Bahkan, menurut Karmin, beberapa waktu lalu pihak Polresta akan mengumumkan status perkara tersebut, namun hingga hari ini tak ada kejelasan.

“Tapi sampai saat ini pihak Polresta Kendari tak kunjung terbuka kepada publik apakah status hukum Andi Ady Aksar. Sehingga, kami dari DPW LIRA Sultra meminta kepada Kapolri dan Kapolda memanggil pihak Polresta Kendari terkait penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait kritikan dari LIRA tak menjelaskan secara detail.

“Saya masih di Jakarta dinda ada kegiatan. InshaAllah Jumat sudah di Kendari,” tulis Fitrayadi.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!