Kendari – Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, La Lita atau yang akrab disapa Litao, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. Sidang perdana yang dijadwalkan digelar harus tertunda karena pihak termohon, yakni Polda Sultra, tidak hadir.
“Iya benar, kami mengajukan praperadilan. Kemarin sidang perdana, tapi pihak termohon Polda Sultra tidak hadir,” ujar kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, Rabu (1/10), dikutip dari Detikcom.
Tony menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan karena penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedural. Menurutnya, Polda Sultra tidak melakukan tahapan penyelidikan sebelum menetapkan Litao sebagai tersangka.
“Dalam KUHP, penyelidikan itu wajib dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana. Kalau penyelidikan tidak ada, maka otomatis keabsahan status tersangka gugur,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya proses hukum berjalan secara berurutan mulai dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. “Logikanya di mana, kalau tidak ada penyelidikan dan penyidikan tapi tiba-tiba ada tersangka,” tegas Tony.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan penyidik Polda Sultra. Tony menilai, meski secara kuantitas memenuhi syarat, alat bukti tersebut tidak sah secara prosedural.
“Dua alat bukti itu tidak hanya soal jumlah, tapi juga kualitasnya. Kalau diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka seharusnya gugur,” jelasnya.
Dengan alasan tersebut, Litao melalui kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan dan kini menunggu putusan pengadilan. “Semua kewenangan membuktikan apakah prosedurnya sah atau tidak ada di penyidik. Tinggal mereka yang membuktikan,” pungkas Tony.
Sebagai informasi, Litao ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak melalui surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Ia sebelumnya sempat buron selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (19/9).
Editor: Muh Fajar








