Berita  

LMC Sebut Pembangunan Tersus PT GAP di Konsel Langgar Sejumlah Aturan

Lokasi pembangunan Tersus PT GAP di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan, Konsel. Foto: Dok. Istimewa/Sultranesia.

Kendari – Direktur Law Mining Center (LMC) Julianto Jaya Perdana menyebut pembangunan terminal khusus (Tersus) PT Generasi Agung Perkara (PT GAP) di Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan, diduga melanggar sejumlah aturan.

Salah satunya adalah dugaan belum adanya izin pembangunan dari Dirjen Kepelabuhan Kementrian Perhubungan RI, dugaan merusak hutan mangrove, dan menggunakan jalan umum.

“Ada beberapa skema perizinan yang kami duga belum dipenuhi oleh PT GAP, salah satunya belum memperoleh izin pembangunan Tersus dari Dirjen Kepelabuhanan, namun berdasarkan penelusuran kami, perusahaan sudah sudah membangun duluan,” kata Julianto kepada awak media, Jumat (8/9).

Julianto juga mengungkapkan bahwa PT GAP yang membangun Tersus di Desa Watumbohuti itu diduga merusak hutan mangrove.

“Dalam proses pembangun Tersus PT GAP di Konsel kami menduga korporasi tersebut telah merusak jutan mangrove dengan cara ditimbun,” ungkapnya.

Pria yang karib disapa Jul ini juga mengungkapkan bahwa jalan houling yang digunakan PT GAP membangun Tersus juga menggunakan jalan nasional dan jalan usaha tani.

“Dalam proses pembuatan Tersus PT GAP juga telah menggunakan akses fasilitas umum jalan nasional dan jalan usaha tani yang itu sumber anggaranya dari negara. Soal ini  kami juga menduga perusahaan belum memperoleh izin lintas dari pemerintah, sekalipun itu hanya untuk pembangunan Tersus,” bebernya.

Untuk itu, Julianto mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap PT GAP. Pihaknya juga bakal melakukan aksi di Gakkum KLHK RI dan Kementrian Perhubungan RI agar kegiatan PT GAP diperiksa.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepelabuhan, Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Rahmat Halik, saat dikonfirmasi Sultranesia terkait adanya pembangunan Tersus PT GAP di Konsel mengatakan bahwa nama perusahaan tersebut tak ada dalam data Tersus yang ada di Sultra.

“Belum (ada izinnya). Dari 108 Tersus di Sultra belum ada dokumen PT GAP pada kami,” kata Rahmat.

“Dalam portal sistem informasi pelabuhan Kementrian Perhubungan RI kami cek juga tidak,” imbuhnya.

Menurut Rahmat, jika belum mengantongi izin, perusahaan tak boleh melakukan pembangunan Tersus, jika sudah dilakukan itu merupakan pidana.

“Tidak bisa (membangun tersus belum ada izin). Pidana itu (jika sudah membangun tanpa izin),” pungkasnya.

Jawaban Pihak Perusahaan

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpa, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa izin pembangunan Tersus dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit.

“Izin pembangunan Tersus sudah terbit. Izin PPKH juga sudah terbit,” kata Umpa.

Terkait pernyataan Kabid Kepelabuhanan Dishub Sultra, Rahmat Halik, bahwa memang izin pembangunan Tersus PT GAP belum ada, Umpa mengatakan bahwa Dishub Sultra belum terima tembusan dari Kemenhub.

“Mungkin belum terima tembusan dari Kemenhub,” kata dia.


Editor: Wiwid Abid Abadi

*) Berita ini telah direvisi dengan menambahkan hak jawab dari pihak perusahaan.

error: Content is protected !!