Mantan Istri Owner Paris Bar dan KTV Kendari Dipolisikan, Ini Masalahnya

Barang bukti CCTV yang diserahkan ke Polresta Kendari untuk melengkapi laporan polisi terhadap DYW. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Mantan istri owner Paris Bar dan KTV Kendari berinisial DYW dilaporkan ke Polresta Kendari.

DYW dilaporkan oleh Manager Paris Bar dan KTV, Wily, pada Sabtu, 24 Desember 2022 atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Diketahui DYW adalah mantan istri owner sekaligus komisaris THM tersebut berinisial VG yang telah bercerai pada November 2022 lalu.

Asisten Manager THM Paris Bar dan KTV Kendari, Rizky Kine mengatakan, dugaan pencurian mobil perusahaan itu terjadi pada Jumat (23/12). Saat itu mobil dengan nomor polisi DT 1558 WE terparkir di depan THM dan langsung dibawa kabur oleh DYW.

“Saya diinformasikan oleh security kalau dia (DYW) datang ambil mobil di kantor. Kita sudah temui dan larang tapi masih nekat ambil mobil dengan berbagai alasan,” kata Rizky, Senin (2/1) kemarin.

Atas pengambilan mobil tersebut, pihak Paris Bar dan KTV yang berada di bawah naungan PT Putra Jaya Indopratama merasa diruhikan, dan dihitung mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lebih.

“Kerugian mobil ratusan juta, ditambah lagi kerugian biaya rental kendaraan beberapa hari ini untuk antar jemput karyawan sama tamu undangan kami,” kata Rizky menambahkan.

Dia berharap laporan yang telah dibuat oleh pimpinannya ke Polresta Kendari segera ditindaklanjuti. Ada barang bukti berupa rekaman CCTV untuk membantu proses penyelidikan.

Terpisah, terlapor DYW yang diwakili kuasa hukumnya bernama Yuliana membantah keras bahwa mobil perusahaan tersebut dicuri oleh kliennya.

Kata Yuliana, saat DYW mengambil mobil tersebut, ia telah meminta izin kepada salah satu security yang berjaga dengan alasan akan digunakan untuk mengantar anak-anak dan kebutuhan hari-hari.

Yuliana mengklaim bahwa kliennya memiliki hak karena mobil tersebut diperoleh saat keduanya masih berstatus pasangan suami istri atau sebelum bercerai.

“Klien saya ini sudah cerai dengan suaminya tetapi sejauh ini belum ada pembagian harta gono gini. Karena mobil itu diperoleh saat hubungan keduanya baik-baik saja, maka klien saya masih memiliki hak atas penggunaan kendaraan itu, apalagi mantan suaminya adalah pemilik saham terbanyak di perusahaan itu,” tegasnya.

SeKasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, laporan tersebut dalam tahap penyelidikan, dan sejauh ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi.

“Sudah ada 4 orang yang diperiksa. Besok (Selasa) kami tunggu kehadiran direktur perusahaan yang saat ini berada di luar Sultra. Kendaraan tersebut dalam dokumen atas nama perusahaan,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!