Mantan Kepsek SMA di Konawe jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK

Mantan Kepsek SMA 1 Asinua Abu Sain (tengah) mengenakan rompi tahanan didampingi kuasa hukumnya Tri Utami Sinar Dani (kiri) saat berada di Polres Konawe. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 1 Asinua, Abu Sain (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Unit Tidpikor Satreskrim Polres Konawe.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 1 November 2023, Abu Sain langsung ditahan di sel tahanan Polres Konawe selama 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang menjelaskan, AS atau Abu Sain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Selain penyelewengan DAK, lanjut Surya, tersangka juga diduga menyalahgunakan  dana BOS SMA 1 Asinua Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.367.641.686 berdasarkan perhitungan Inspektorat Konawe.

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK Tahun 2019 dan 2020 dan dana BOS di Tahun 2020 yang telah ditetapkan,” kata Surya, Rabu (1/11).

Dijelaskan Surya, tersangka Abu Sain dalam mengelola BOS maupun DAK tidak melibatkan bendahara sekolah dalam hal pengelolaan dana. Fatalnya lagi, tersangka tidak membentuk panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020.

“Jadi tersangka menerima dan memegang dana tersebut sendiri,” katanya.

“Tersangka juga membuat LPJ atau SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan, dalam kata lain tersangka merekayasa atau memalsukannya. Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang ia tangani dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Konawe menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nompr 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version