Kendari – Jika ingin bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (P) Andap Budhi Revianto di Rumah Jabatannya (Rujab) Anda harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
Dikutip dari laman Instagram Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) Pemprov Sultra, ada beberapa tahapan SOP yang harus dilalui jika ingin bertemu dengan Sekjen Kemenkumham itu.
Pertama, tamu wajib mengisi buku tamu digital, kemudian menunggu dihubungi oleh petugas jaga terkait jadwal berkunjung.
Kemudian, tamu datang ke Rujab dan melapor ke petugas jaga dengan memperlihatkan bukti pengisian form kemudian dapat melapor ke perwira jaga.
Lalu, perwira jaga mengantarkan tamu ke ruang transit dan memberitahu ke ajudan. Ajudan kemudian menganalisa keperluan tamu dan melapor ke gubernur.
Kemudian, menunggu arahan gubernur kepada ajudan. Ajudan kemudian memberitahu perwira jaga arahan gubernur.
Kemudian perwira jaga mengantar tamu ke tempat yang telah disiapkan. Kemudian ajudan melapor kepada gubernur bahwa tamu siap siap. Baru terkahir setelah SOP terpenuhi, gubernur menemui tamu.
Editor: Muh Fajar RA