Berita  

Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kendari yang Kian Marak

Sosialisasi pencegahan TPPO oleh Pemerintah Kota Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari marak terjadi. Hal itu bisa dilihat dari beberapa waktu belakangan dimana Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) maupun Polresta Kendari mengamankan sejumlah pelaku TPPO.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Kendari menggelar sosialiasasi tentang TPPO pada Rabu (5/7) yang dibuka oleh Plh Wali Kota, Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah Taridala dalam sambutannya menuturkan, sosialisasi tindak pidana perdagangan orang merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan informasi tentang penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang.

“Korban tindak pidana perdagangan  orang terjadi pada kelompok rentan yakni, perempuan dan anak, sehingga dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental dan trauma yang sangat berat bahkan dapat menyebabkan kematian,” ujar Ridwansyah dikutip Sultranesia dari kendarikota.go.id.

Ridwansyah bilang, untuk memberantas tindak perdagangan orang dari hulu sampai hilir, Indonesia memerlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait.

“Kerjasama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Kadis PPPA Kota Kendari, Sitti Ganef, menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara.

Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan dan bisa terinfeksj HIV/AIDS bahkan bisa mengalami kematian bagi korban.

“Saya mengajak untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan  kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakkan hukum dan dalam undang-undang,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar Ragil Ananta

error: Content is protected !!
Exit mobile version