Oknum ASN di Inspektorat Konut Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan KDRT


Oknum ASN yang bertugas di Inpektorat Konawe Utara (Konut) berinisial MA (29) dilaporkan ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
MA dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial NH (30) ke Polda Sulawesi Tenggara pada 21 April 2022 lalu. Laporan korban teregister dengan Nomor Laporan TBL/199/IV/2022/ SPKT Polda Sultra.
Kepada Sultranesia.com, korban bercerita bahwa kekerasan yang dilakukan suaminya sudah berulang kali sejak pertengahan Desember 2021.
Korban mengatakan bahwa alasan suaminya menyiksanya terkadang hanya karena masalah sepele.
“Biasanya karena saya bertanya. Dia tidak menjawab, saya bertanya kembali, disitu dia langsung emosi dan main pukul," kata NH kepada Sultranesia, Senin (18/7).
Awalnya korban masih ingin mempertahankan pernikahannya karena tidak ingin mengecewakan keluarganya jika terjadi perceraian, dan berharap suaminya tersebut masih bisa berubah.
Bukan perubahan yang didapat, suaminya justru semakin memperlakukannya secara tidak manusiawi, bahkan sekujur tubuhnya mengalami luka lebam hingga sering mengalami tremor berat saat melihat suaminya.
Karena tidak tahan kerap mendapat penganiayaan, NH akhirnya melaporkan suaminya ke Polda Sultra.
Usai melapor, NH mengungkapkan, mediasi sempat dilakukan orang tua suaminya kepada dirinya, sehingga ia kembali menemui suaminya itu.
“Tapi saat pertemuan itu, saya malah dipukuli kembali di hadapan kedua mertuaku, kejadian itu tanggal 26 Juni 2022,” terangnya.
NH yang menikah dengan MA sejak 29 November 2021 ini mengaku, sebelum melaporkan suaminya, ia pernah nyaris meninggal karena dipukuli dan lehernya diikat menggunakan tali.
“Leher diikat pakai tali sampai susah bernapas. Saya juga dibanting, akhirnya memar di bagian paha kiri, lutut, bahu bagian kiri, sampai badan semua terasa sakit,” kisahnya.
Atas semua kejadian tersebut, NH optimis untuk mengakhiri hubunganya dengan suminya. Dirinya juga meminta aparat untuk menangani laporannya dengan serius.
“Saya juga minta kepada pemerintah Konut untuk memberikan sanksi pemecatan. Karena secara psikologis dia sudah cacat. Tidak cocok menjadi ASN yang menjadi teladan bagi masyarakat,” tandasnya.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kolut Akhirnya Ditangkap!
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







