Oknum ASN di Kendari Dilapor Polisi Atas Dugaan Penipuan Penerbitan IUP

Foto-foto saat transaksi antara pengusaha MAI dengan oknum ASN berinisial SA. Foto: Dok. MAI/Istimewa.

Kendari –  Seorang pengusaha di Kendari berinisial MAI (30) melaporkan oknum ASN berinisial AS ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut MAI kepada awak media, AS merupakan ASN di Dinas Kehutanan Kota Kendari.

MAI menceritakan, awalnya dia bertemu dengan AS pada 22 Agustus 2022 lalu di sekitra Kelurahan Bende Kota Kendari.

Pertemuan itu membahas terkait pengurusan penerbitan dokumen-dokumen perizinan IUP milik korban.

AS, kata MAI, saat itu mengatakan bisa membantu mengurus dokumen itu agar segera tersebut. Dan mempermudah AS meminta biaya sekitar Rp 12 miliar.

Setelah diyakinkan oleh AS, korban pun menyetujui. Sehingga ia memberikan uang yang diminta AS dalam jumlah bervariasi.

“Ada yang saya kasih kes, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” kata MAI, Senin (13/11).

Menurut MAI, dari total Rp 12 miliar yang diminta oleh AS, dia baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar. Ia memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen IUP yang diberikan SA ternyata palsu.

Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA, tetapi SA berdalih dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi.

“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” kesalnya.

Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan SA ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan itu, dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karena masih tugas di luar daerah,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version