Kendari – Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya yang masih pelajar dan di bawah umur untuk membawa kendaraan baik ke sekolah maupun ke tempat lain.
Menurut Kapolresta, selain melanggar aturan lalu lintas, juga dapat membahayakan keselamatan anak tersebut maupun orang lain.
Di mana, dalam aturanya, anak usai 17 tahun ke atas baru diizinkan untuk membawa kendaraan dengan catatan telah mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian.
Jika cukup umur dan telah mendapat SIM pun, lanjut Kapolresta, orang tua tetap harus memantau dan mengawasi anaknya yang masih pelajar dalam membawa kendaraan.
“Kami dari Polresta Kendari menyampaikan imbauan kepada orang tua, pihak sekolah, untuk pelajar yang masih di bawah umur jangan diizinkan membawa kendaraan ke sekolah dengan alasan apapun,” kata Kapolresta, Selasa (7/12).
“Jadi, terutama kepada orang tua, kami mengimbau jangan biarkan anak-anak kita untuk membawa kendaraan, apalagi ke jalan umum,” sambungnya.
Imbauan dari Kapolresta Kendari ini berkaitan dengan marak terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Yang terbaru, pelajar SMP 12 Kendari berinisial SA, masih berusia 13 tahun meninggal dunia akibat kecelakaan pada Selasa (7/12).
Terungkap sebelum kecelakaan, korban SA tersebut berbonceng tiga dengan teman sekolahnya yang juga masih di bawah umur. Ketiganya juga diketahui tidak menggunakan helem.
Editor: Wiwid Abid Abadi