Berita  

ORI Sultra Semprot Pol PP dan BKD soal Demo Ricuh, Minta Pj Gubernur Bersikap

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pernyataan sikap terkait demonstrasi berujung ricuh di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra pada Senin, 8 Januari 2024, kemarin.

Diketahui, terjadi kericuhan antara pedemo dengan personel Sat Pol PP yang mengamankan demonstrasi soal kejelasan nasib pegawai Non ASN RS Jantung di Kantor BKD.

Dalam kericuhan tersebut, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum personel Pol PP Sultra terhadap beberapa orang massa aksi.

Atas peristiwa tersebut, ORI Perwakilan Sultra mengeluarkan beberapa poin pernyataan, di antaranya:

Pertama, tidak membenarkan atas dugaan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun sebagaimana yang terjadi pada penanganan aksi unjuk rasa tersebut.

Kedua, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. “Perlu dilakukan penelusuran penyebab dugaan tindak kekerasan apakah itu terjadi karena perintah dari atasan dalam hal ini Kepala Satpol PP atau penanggung jawab lapangan pada saat terjadi unjuk rasa,” kata Ketua ORI Sultra, Mastri Susilo, Selasa (9/1).

Ketiga, Ombudsman Sultra mencermati bahwa BKD Provinsi Sultra diduga belum memiliki unit pengelola pengaduan yang kompeten dalam menerima dan merespon setiap pengaduan terkait pelayanan publik yang disampaikan oleh masyarakat selaku pengguna layanan.

Keempat, terkait dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Sehingga Ombudsman Sultra memandang bahwa penanganan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari hak warga negara tidak dapat diintimidasi dan dilakukan tindakan kekerasan atas hak warga negara tersebut.

Mencermati video yang beredar pada media sosial, kehadiran aparat kepolisian Republik Indonesia kurang memadai, hal ini perlu diklarifikasi olehKapolresta Kendari apakah aksi unjuk rasa tersebut, telah memenuhi prosedur seperti menyampaikan pemberitahuan sebelum melaksanakan aksi unjuk rasa. Dan jika sudah memberitakukan berapa aparat kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan aksi.

Terakhir, terkait dengan dugaan tindak kekerasan dan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada Pj Gubernur, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara terukur dan transparan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Shingga diharapkan peristiwa ini tidak terulang lahi pada masa yang akan datang,” pungkas Mastri.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!