Pakai Rompi Tahanan-Tangan Diborgol, Eks Wali Kota Kendari Dibawa ke Penjara


Kendari - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnian Kadir, pada Kamis (24/10) siang.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa Sulkarnain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).
Pantauan awak media, Sulkarnain keluar dari ruangan Kantor Kajari Kendari mengenakan rompi tahanan berwarna pink berkelir hitam.
Kedua tangan Sulkarnain juga nampak diborgol, namun Sul menutupinya dengan kertas berwarna putih dan amplop berwana coklat.
Dia kemudian diantar ke mobil tahanan yang sudah disiapkan, lalu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Sulkarnain tak memberi komentar apapun saat ditanyai sejumlah awak media saat eksekusi berlangsung. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa sepatah kata pun.
Kajari Kendari, Ronal H Bakara, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5500 K/Pid.Sus/2024 pada 1 Oktober 2024 yang menyatakan terpidana Sulkarnain terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang dibacakan pada 22 September 2024 lalu.
MA kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan.
Diketahui, dalam perkara perizinan PT MUI, Sulkarnain awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari.
JPU Kejari Kendari kemudian melakukan kasasi. MA pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut, dan menghukum Sulkarnain.
Selain Sulkarnain, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Timsus Sulkarnain saat menjabat Wali Kota Kendari yakni Syarif Maulana juga divonis bersalah oleh MA.
Ridwansyah sudah dieksekusi beberapa hari lalu. Saat ini tersisa Syarif Maulana yang menunggu eksekusi dari Kejari.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaSidang Perdana Kasus Guru Supriyani jadi Atensi Khusus Pimpinan Kejaksaan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







