Kendari – F (22), pemuda yang secara brutal menikam hingga tewas Aipda Fajar Iwu, kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia dipindahkan dari Polres Buton dan tiba di Polda Sultra pada Kamis (17/4) pukul 17.30 WITA guna menjalani penyidikan lebih mendalam.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan demi menjamin kelancaran proses penyidikan dan mencegah gangguan dari pihak eksternal yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum.
“F penahanannya dipindah ke Rutan Polda Sultra, sementara satu pelaku lain yang memicu keributan antarpemuda tetap ditahan di Polres Buton,” ujar perwira menengah kelahiran Kuningan, Jawa Barat, 5 Juli 1971 tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) itu juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah taktis untuk mengamankan jalannya pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Kami khawatir jika tetap ditahan di Polres Buton, bisa terjadi hal-hal yang mengganggu penyidik dalam mengungkap kasus ini,” sambung Iis.
Dalam pemeriksaan awal, F mengaku tidak mengetahui bahwa korban yang ia tikam saat konflik antar pemuda adalah seorang anggota kepolisian.
“F mengaku tidak tahu bahwa yang ditikamnya adalah anggota polisi. Dia mengira bahwa korban adalah salah satu anggota keluarga pemuda yang mereka cari terkait keributan yang terjadi,” jelasnya.
Selain F, polisi juga telah menangkap satu pemuda lain yang memicu ketegangan antara dua kelompok di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, pada Senin dini hari (14/4). Kericuhan dalam acara joged itu berujung tragis pada penikaman Aipda Fajar Iwu, yang saat itu tengah bertugas mengamankan situasi.
Editor: Denyi Risman