Daerah  

Pemkab Koltim Gratiskan Biaya Pendaftaran Tanah di BPN Mulai 2024

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, bercengkrama bersama warga di daerah terpencil. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) di bawah komando Bupati Abdul Azis membantu anggaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga warga dapat mendaftarkan tanahnya secara gratis mulai tahun depan.

Pendaftaran tanah gratis ini diungkapkan Kepala BPN Koltim Ilmiawan saat menyampaikan laporan pada acara penyerahan sertifikat tanah Tahun 2023, dan deklarasi desa binaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta Gemapatas dan Gemapuldadis BPN Koltim, Selasa, kemarin.

Ilmiawan mengatakan, Pemda Koltim melalui upaya bupati dinilai sangat membantu program PTSL ini, dengan memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat langsung mendaftarkan gratis tanahnya tanpa dipungut biaya lagi seperti tahun ini.

“Bahkan Pak Pj Gubernur Sultra, mengimbau kabupaten kota yang lain untuk mencontoh Kolaka Timur ini, agar masyarakat terbantu dan tak ada lagi tanah yang tidak tersertifikat,” kata dia.

Bupati Koltim, Abdul Azis, dalam sambutannya, menyebut jika Pemda Koltim memutuskan untuk menggratiskan program PTSL ini tahun depan agar masyarakat yang ingin menyertifikatkan tanahnya tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan ini pada tahun depan yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2o18 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis di seluruh wilyah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Edaran Gubernur Sultra Nomor 590/532 Tentang Pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Peringanan BPHTB.

“Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri soal APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Karena Pemda Kolaka Timur akan membayar semua proses penerbitan sertifikat tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak tersertifikat pada Tahun 2025 mendatang,” katanya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!