Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul banjir besar yang merendam delapan kecamatan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keputusan krusial ini diambil dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (11/5/2026).
Status tanggap darurat tersebut akan diberlakukan selama tujuh hari mulai 11 hingga 17 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah banjir meluas ke sejumlah wilayah dan menyebabkan ribuan warga terdampak.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan bahwa penetapan status ini harus dibarengi dengan aksi nyata di lapangan.
Dirinya menginstruksikan seluruh jajaran agar penanganan banjir tidak lagi berhenti pada tataran rapat atau wacana semata.
“Masyarakat tidak mau tahu ini kewenangan Balai, Provinsi, atau Pusat. Yang mereka butuhkan adalah kehadiran pemerintah saat bencana terjadi. Kondisi Kendari sebagai daerah muara membutuhkan langkah terintegrasi, bukan penanganan parsial,” tegas Siska.
Data sementara mencatat dampak banjir kali ini cukup masif, yakni merendam 797 unit rumah dan berdampak pada 3.517 jiwa.
Sektor pertanian pun tak luput dari bencana, dengan sedikitnya 100 hektare sawah siap panen di Kendari kini terancam gagal panen akibat terendam luapan air.
Kepala BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang, menjelaskan peningkatan status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat dilakukan karena eskalasi bencana yang meluas di 15 titik lokasi dalam empat hari terakhir.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sudirman menambahkan, meskipun banjir masih terjadi, upaya normalisasi sungai yang telah dilakukan sebelumnya di beberapa titik seperti Kali Korumba mulai menunjukkan hasil positif dengan berkurangnya ketinggian genangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Kendari kini fokus pada pembagian zona penanganan, mulai dari pengaktifan dapur umum, layanan kesehatan keliling, hingga distribusi bantuan sosial bagi warga yang masih berada di pengungsian.
Editor: Redaksi








