Pemkot Kendari dan Kejari Teken Kesepakatan Bantuan Hukum, Ini Tujuannya

Sultranesia
2 Min Baca
Pemkot Kendari dan Kejari Teken Kesepakatan Bantuan Hukum, Ini Tujuannya
Wali Kota Kendari bersama Kajari Kendari dan jajaran menunjukkan dokumen kesepakatan bersama bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026). Foto

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui penandatanganan kesepakatan bersama di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026).

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, pendampingan dari Kejari Kendari juga dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai aturan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan,” ujar Siska.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kendari dapat terus memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai program Pemkot Kendari sehingga pelaksanaannya berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Siska menegaskan kesepakatan tersebut bukan dimaksudkan untuk melindungi pihak yang melakukan pelanggaran hukum.

“Saya tegaskan, sebagai pimpinan di Kota Kendari saya tidak akan mengintervensi apabila terdapat pelanggaran hukum. Kerja sama ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Kendari Azi Triwardana mengatakan pihaknya mengapresiasi kepercayaan Pemkot Kendari kepada Kejaksaan Negeri Kendari dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Azi menjelaskan, pendampingan hukum tersebut bertujuan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik.

“Risiko hukum merupakan hal yang harus diantisipasi, bukan ditakuti. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Azi.

Menurutnya, Kejaksaan tidak akan mengintervensi kebijakan teknis yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kendari. Pendampingan yang diberikan hanya berkaitan dengan aspek hukum sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Azi juga meminta jajaran Pemkot Kendari segera melaporkan apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan melakukan intervensi di luar kewenangannya.

Selain itu, ia menyebut layanan pendampingan hukum tersebut tidak dipungut biaya. Namun, biaya teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak pemohon tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam memastikan program pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Pendampingan hukum juga diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan secara lebih cermat, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan sinergi tersebut, Pemkot Kendari dan Kejari Kendari berkomitmen mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kota Kendari.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolresta Kendari Gerebek Judi Sabung Ayam di Mandonga, 17 Orang Diamankan
Bagikan:

Baca Juga