Pemkot Kendari Raih Predikat Istimewa Pengelolaan JDIH, Terbaik di Sultra

Sultranesia
2 Min Baca
Pemkot Kendari Raih Predikat Istimewa Pengelolaan JDIH, Terbaik di Sultra
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Topan Sopuan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. Pemkot Kendari.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mengukir prestasi gemilang dalam bidang administrasi pemerintahan dan hukum.

Kali ini, Pemkot Kendari dinobatkan sebagai daerah dengan tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Topan Sopuan.

Penyerahan dilakukan dalam agenda Bimbingan Teknis JDIH se-Sultra yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Kamis (4/6/2026).

Kota Kendari berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dalam kesempatan tersebut. Pertama, predikat sebagai daerah dengan nilai pelaporan JDIH tertinggi di Bumi Anoa berdasarkan laporan akhir tahun 2025, dengan skor mencapai 92 berpredikat AA atau Istimewa.

Kedua, Pemkot Kendari menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk motif tenun khas daerah. Pencapaian ini membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual sekaligus melestarikan warisan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain.

Wali Kota Kendari dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Kendari dan Kemenkumham Sultra.

Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci sukses dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kami berharap kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Kami sangat terbuka terhadap pendampingan terkait sistem perizinan, penerbitan produk hukum, dan berbagai aspek lainnya demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Wali Kota Siska.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan menegaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam era digital saat ini.

Sesuai dengan regulasi, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendokumentasikan produk hukum secara cepat dan akurat.

"Masyarakat harus mendapatkan akses mudah terhadap produk hukum yang ditetapkan pemerintah. Melalui digitalisasi, keterbukaan informasi hukum bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan agar pemerintahan lebih responsif," jelas Topan.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Kendari untuk terus memperkuat komitmen dalam menyediakan layanan informasi hukum yang terbuka, terintegrasi, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ke depan, Pemkot Kendari menargetkan untuk terus mempertahankan standar kualitas JDIH melalui inovasi dan pembaruan sistem secara berkala.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaBawa Semangat dan Aspirasi Daerah, DPD GPM Sultra Siap Sukseskan Kongres XI di Bali
Bagikan:

Baca Juga