News  

Pemkot Kendari Warning PKL Segera Tinggalkan Areal Tapak Kuda

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang wilayah Tapak Kuda agar segera meninggalkan tempat itu dan membongkar lapak dagangannya secara mandiri.

Hak itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, kepada awak media, Kamis (19/10).

Erlis mengungkapkan pihaknya telah menyebarkan surat peringatan kepada para pedagang agar segera membongkar lapak dagangannya sendiri karena keberadaan mereka melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sekarang sudah tahap penyuratan ketiga. Kita sudah menyampaikan surat ketiga kepada pedagang mulai dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) ke arah jembatan (Tripping) terus dari arah segitiga Tapak Kuda,” ungkap Erlis.

Erlis tak membantah jika saat menyampaikan surat peringatan tersebut masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Namun pihaknya memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 1 Tahun 2021 tetap harus dilaksanakan.

“Mereka harus membongkar sendiri kalau tidak ada ijin dan menyesuaikan sempadannya, menyesuaikan pola ruangnya apakah sudah sesuai dengan perdagangan barang dan jasa,” ujarnya.

Dia memastikan, jika pedagang di areal Tapak Kuda masih bersikukuh tak ingin meninggalkan lokasi, maka pihaknya tetap akan melaksanakan amanat Undang-undang yakni melaksanakan pemutusan fasilitas umum seperti pemutusan aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan, dan layanan publik lainnya.

“Kita harus taat hukum, harus taat aturan, siapa yang mengikuti hukum kalau bukan kita sendiri. Kita harus tertib hukum agar masyarakatnya maju dan sejahtera. Kalau alasan berdagang di kawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan di tempat yang benar tempatnya,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!