Kendari – Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyesalkan terjadinya kekosongan kepemimpinan pemerintahan di daerahnya.
Ketua Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Birokrasi Busel La Ode Akbar mengatakan, sejak 31 Oktober 2024 masa jabatan Parinringi sebagai Pj Bupati Busel, namun hingga saat ini belum ada penggantinya.
Dijelaskannya, pemberhentian Parinringi tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Lalu Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 310 memutuskan memberhentikan Parinringi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Dalam keputusan itu juga, Mendagri mengangkat Saudara Ridwan Badallah selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi
pratama.
Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud.
Untuk itu, La Ode Akbar meminta agar kekosongan kepemimpinan pemerintahan di Buton Selatan segera diisi. Rilis.
Editor: Denyi Risman