Kendari – Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Prof Andi Bahrun angkat kaki dari gedung Rektorat Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, mengatakan, langkah tegas itu diambil karena Prof Andi Bahrun dinilai tidak lagi sah menjabat sebagai Rektor Unsultra.
Hal yang sama, kata dia, juga berlaku bagi Dr Muh Yusuf yang disebut sudah tidak berstatus sebagai Ketua Yayasan Dikti Sultra, seiring terbitnya administrasi hukum umum (AHU) terbaru pada 6 Januari 2026.
AHU terbaru tersebut bernomor AHU-AH.01.06-0001018 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo.
Dengan terbitnya AHU ini, kepengurusan yayasan yang sebelumnya diklaim Dr Muh Yusuf dinyatakan tidak lagi berlaku.
Ardi Hazim menjelaskan bahwa AHU terbaru secara resmi menggantikan AHU lama bernomor AHU-AH.01.06-0061051 tertanggal 21 November 2025, yang sebelumnya digunakan Dr Muh Yusuf saat melantik Prof Andi Bahrun sebagai rektor.
“Jadi secara administrasi hukum umum, AHU yang terpakai dan dianggap benar oleh negara adalah AHU tanggal 6 Januari 2026,” tegas Ardi Hazim saat ditemui di ruang rapat Kampus Unsultra, Senin (12/1) sore.
Menurut Ardi, terbitnya AHU terbaru tidak lepas dari dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan Dr Muh Yusuf dalam proses penerbitan AHU sebelumnya. Salah satu yang dipersoalkan adalah klaim adanya rapat dewan pembina yayasan pada 22 Agustus 2025.
“Setelah kami cek, fakta sebenarnya rapat itu terjadi pada 3 November 2025, bukan 22 Agustus,” ungkapnya.
Selain itu, dalam surat berita acara rapat tertanggal 3 November 2025 disebutkan bahwa Nur Alam dan Saleh Lasata mengundurkan diri sebagai pembina yayasan, serta Zainal dan Nasir Andi Baso mundur sebagai pengawas yayasan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Padahal kenyataannya tidak ada surat pengunduran diri. Makanya pada hari Minggu kemarin kami melaporkan Pak Yusuf ke Polda Sultra karena memasukkan keterangan palsu, bohong di surat dan akta,” jelas Ardi.
Tidak hanya itu, pihak yayasan juga melaporkan notaris yang mengubah AHU yayasan versi Nur Alam ke Dewan Pengawas Etik Notaris Kabupaten Kolaka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada pengunduran diri dari Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal, maupun Nasir Andi Baso.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi dewan pengawas etik notaris. Rekomendasi itu bersama dokumen berita acara yang diduga palsu selanjutnya disampaikan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.
“Intinya, setelah banyak fakta terungkap, pengajuan AHU kami diterima. Dalam sistem AHU, siapa yang paling terbaru itulah yang sah. Kalau sertifikat tanah, yang paling lama yang benar, tapi AHU justru sebaliknya,” tegas Ardi.
Berdasarkan AHU terbaru itu pula, pengurus dan dewan pembina yayasan mengaku telah bertemu dengan Ketua LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Dalam pertemuan tersebut, kata Ardi, LLDIKTI menyatakan akan mengikuti AHU terbaru yang sah secara hukum.
“Siapapun AHU yang terbaru, tervalidasi, terdaftar, dan diakui Menteri Hukum dalam bentuk AHU, itulah yang benar dan itu yang diikuti. Jadi berita yang menyebut AHU Muh Yusuf yang benar itu keliru dan menyesatkan. Pak Lukman tidak pernah menyampaikan hal seperti itu,” ujarnya.
Dengan dasar hukum tersebut, Ardi pun meminta Prof Andi Bahrun yang disebut telah diberhentikan oleh Ketua Yayasan Dikti Sultra, Oheo Kaimuddin Haris, agar segera meninggalkan gedung rektorat Unsultra.
“Kalau besok mereka masih datang, kami mengingatkan lebih baik angkat barang-barang dan legowo. Jabatan itu tidak selamanya, tidak mungkin diwariskan ke anaknya,” tandas Ardi.
Editor: Muh Fajar








