News  

Permudah Daftar Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sultra Gelar Mobile IP Clinic

Mobile intellectual property clinic yang digelar Kanwil Kemenkumham Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM yang juga melaksanakan tugas Direktorat Kekayaan Intelektual di daerah terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual komunal.

Kanwil Kemenkumham Sultra selama juga ini telah aktif mensosialisasikan layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, sehingga potensi yang ada di Sulawesi Tenggara dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya.

Selain itu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sultra menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Mobile IP Clinic dan atau Klinik KI bergerak yang diresmikan di Hotel Claro Kendari pada Senin (8/8).

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Irjen Kemenkumham RI, Ir Razilu, Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, para bupati dan wali kota se Sultra.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Dalam pembangunan budaya hukum, pihaknya melaksanakan fungsi pembinaan hukum nasional dan rencana aksi hak asasi manusia. Pembentukan substansi hukum melalui penyusunan kajian dan naskah akademik, serta penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

Dalam struktur penegakan hukum melalui Keimigrasian dengan tri fungsi: penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesajahteraan masyarakat, pelaksanaan pemidanaan orang dan penyimpanan barang sitaan negara melaui fungsi pemasyarakatan, penyidik pegawai negeri sipil, sampai dengan pemberian bantuan hukum.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga melaksanakan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, kenotariatan, kewarganegaraan, fidusia, dan pelayanan administrasi hukum umum lainnya.

“Semua pelayanan publik yang kami berikan harus selaras dengan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Silvester.

Sulawesi Tenggara, dalam sudut pandang dia memiliki banyak potensi, baik dari aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, dan khasanah kebudayaan untuk berkembang semakin maju dan menjadi bagian dari daerah yang terdepan di Indonesia.

“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Sulawesi Tenggara, kami memiliki kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Kegiatan hari ini mengundang kepala daerah, ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dengan berpakaian adat. Hal itu adalah wujud komitmen Kanwilkemenkumham Sultra ikut mendorong kemajuan Sulawesi Tenggara dalam balutan tradisi, adat, dan kebudayaan.

“Ini juga seiring dengan tugas kami, untuk melaksanakan pencatatan dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektul Komunal. Kekayaan Intelektual yang diantaranya bersumber dari khasanah kebudayaan dan tradisi masyarakat yang dimiliki secara komunal dan turun temurun,” tambahnya.

Dalam ikhtiar untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, kata Silvester, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah menjalin kerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan semua pemangku kepentingan lainnya, untuk secara bersama-sama bekerja memberikan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerangka pembangunan hukum di Sulawesi Tenggara, ada beberapa isu penting yang juga perlu disampaikan, dan Pemerintah Daerah, DPRD, maupun pemangku kepentingan lain bisa manfaatkan, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM mendukung terwujudnya perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk pendaftaran merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis maupun pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal warisan tradisi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kegiatan itu juga diisi dengan memberikan sertifikat kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, kekayaan intelektual award, dan harmonisasi award. “Pemberian sertifikat dan award ini adalah wujud komitmen dan penghargaan kami atas sumbangsih dan sinergi kita semua,” pungkas Silvester.


Editor: Agil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!