Kendari – Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) Yusmin, menonaktifkan sementara enam kepala desa (kades) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh Gakumdu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pj Bupati Kolaka Utara Nomor: 400-10/217 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024.
Kepada awak media, Yusmin mengatakan langsung mengambil langkah tegas setelah menerima laporan tentang penetapan tersangka enam kepala desa tersebut.
“Kita sudah menerima laporan para kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka, ada enam orang, sehingga saya sebagai Pj Bupati langsung mengambil tindakan dengan non aktifkan sementara semua kepala desa yang ditetapkan tersangka itu,” kata Yusmin, Sabtu (2/10).
“Kemudian tugas-tugas dari enam kepala desa tersebut untuk sementara akan dijalankan oleh sekretaris desanya masing-masing,” sambungnya.
Yusmin mengatakan, penetapan enam kepala desa sebagai tersangka ini merupakan pelajaran bagi yang lain untuk tetap menjaga netralitas.
Sejak awal dia menjabat sebagai Pj Bupati Kolaka Utara, kata Yusmin, sudah secara terus menerus mengingatkan, baik melalui apel maupun rapat-rapat agar menjaga netralitas selama Pilkada.
“Ini menjadi pelajar bagi kita semua, baik kepala desa, maupaun ASN yang lain bahwa netralitas harus dijaga. Karena jika melanggar, sekarang ini bukan hanya sanksi administratif dari Pemda saja, tapi juga kena sanksi pidana,” katanya.
“Saya sebagai Pj Bupati juga tidak henti-hentinya mengingatkan di berbagai kesempatan agar netralitas dijaga, jika tidak netral, maka ada konsekwensinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, enam kepala desa di Kolaka Utara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh Gakumdu karena mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Keenam kepala desa tersebut masing-masing, Kepala Desa Kasumeeto, Muh Taris, Kepala Desa Makkuaseng, Herman, Kepala Desa Patikala, Abrianto, Kepala Desa Tambuha, Amirullah, Kepala Desa Kosali, Hasim, dan Kepala Desa Samaturu, Muhammad Rusli.
Kasus ini mencuat setelah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara mengenai dugaan keterlibatan para kepala desa dalam mendukung pasangan calon bupati secara terbuka.
Dukungan tersebut diduga mereka sampaikan dengan cara berfoto sambil mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu pasangan calon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keenam kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bawaslu Kolaka Utara, Rusdi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keenam kepala desa tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan.
“Kita telah lakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah, yang berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan”, ungkapnya pada Jumat (1/11).
Hingga saat ini, Bawaslu telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sebagian besar dari mereka belum menghadiri panggilan tersebut.
“Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk melayangkan panggilan kedua apabila diperlukan,” tambah Rusdi.
Selain para kepala desa, laporan dugaan pelanggaran juga menyebut adanya beberapa ASN yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para ASN ini hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian yang tidak terkait pidana, sehingga Bawaslu hanya merekomendasikan tindakan disipliner kepada pihak pemerintah daerah.
Editor: Wiwid Abid Abadi