Berita  

Pj Bupati Mubar Angkat 2 PNS dan 62 PPPK Tenaga Kesehatan

Pengangkatan dan pengambilan sumpah dua PNS dan 62 PPPK tenaga kesehatan Muna Barat. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri resmi mengangkat dan mengambil sumpah tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan tenaga kesehatan di halaman kantor bupati, Senin (5/6).

Pengangkatan dan pengambilan sumpah tiga PNS lulusan STTD dan 62 PPPK tenaga kesehatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna Barat nomor 136 tahun 2023 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan. Dan SK nomor 132 tahun 2023 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS lulusan STTD.

Bahri mengatakan pengangkatan atau pelantikan mereka dilakukan karena telah memenuhi seluruh syarat administrasi, yakni sudah melewati proses rekrutmen, pemberkasan dan NIK nya sudah keluar.

“Jadi, kita resmi melantik 62 PPPK tenaga kesehatan dan tiga PNS lulusan STTD. Mulai hari ini mereka resmi menjadi PPPK dan PNS bagian dari Pemkab Mubar,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri ditemui usai menggelar upacara Hari Lahir Pancasila.

Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri ini menjelaskan bahwa proses rekrutmen PPPK tenaga kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah kewenangan mengusulkan formasi.

Sedangkan untuk pola rekrutmen, syarat dan lainnya semuanya terpusat melalui kebijakan Menpan RB dan BKN.

Alumni 07 STPDN ini juga membeberkan bahwa dirinya mendapatkan informasi ada lima orang yang belum berdomisili atau ber-KTP Mubar, kelima orang ini di antaranya dua dari PNS lulusan STTD dan tiga dari PPPK tenagan kesehatan.

Untuk itu, ia memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada mereka untuk segera mengurus perpindahan domisilinya ke Mubar.

“Saya beri waktu satu minggu bagi PNS dan PPPK mengurus domisilinya dan ber-KTP di Mubar. Kalau dalam satu minggu tidak juga pindahkan domisilinya di Mubar, kita akan berikan sanksi. Saya akan berikan sanksi tidak berikan SK dan tidak membayarkan gaji mereka,” tegasnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!