Berita  

Pj Bupati Mubar Bakal Bikin Perda untuk Lindungi Kawasan Hutan dan Mata Air

Pj Bupati Mubar, Dr Bahri. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Untuk melindungi kawasan hutan lindung, Pemerintah Daerah Muna Barat mencanangkan pembuatan peraturan daerah guna pelestarian hutan dan mata air di sekitar kawasan lindung.

Sebelumnya, pencanangan perlindungan kawasan hutan yang ada di sekitar mata air itu akan dituangkan dalam peraturan daerah, sehingga nantinya ada sanksi bagi oknum yang tak bertanggung jawab dalam merusak hutan di sekitar wilayah mata air.

Perda yang dicanangkan itu merujuk pada kondisi kawasan lindung yang ada di Muna Barat semakin tak terkendali kerusakannya, yang berimbas pada menurunnya debit air di kawasan tersebut.

“Pohon ringas sekitaran mata air kita banyak ditebang, ini nantinya akan berimbas menurunnya debit air kalau terus-terusan dirambah,” kata Pj Bupati Mubar, Dr Bahri, Sabtu (19/8).

Perambahan hutan itu juga saat ini berdampak pada rusaknya saluran irigasi, sehingga sawah yang ada di sekitar mata air itu tak dialiri akibat bocornya saluran irigasi.

Namun, peraturan daerah yang dicanangkan itu dipertanyakan oleh DPRD setempat, sebab melampaui kewenangan, pasalnya perlindungan kawasan hutan telah diambil alih oleh Pemprov Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Kominfo, Alrahman menjabarkan, terkait regulasi kehutanan, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah terkait pembagian kewenangan atau biasa disebut urusan konkuren.

Dalam urusan pemerintahan itu dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, salah satunya terkait hutan dan kehutanan yang diserahkan ke pemerintah provinsi, namun dalam pengolahan hutan harus dipisahkan menjadi beberapa bagian, yaitu kawasan hutan negara, hutan di luar kawasan negara bisa berubah menjadi hutan hak, hutan rakyat, dan seterusnya.

Dalam kawasan hutan negara itu sendiri, terbagi atas hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan hutan wisata. Namun dalam kawasan hutan itu diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Status Kawasan yang dikelola oleh pusat termasuk kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi.

Untuk itu, pemda canangkan perda bukan terkait kawasan hutan negara, tetapi perlindungan terhadap hutan areal penggunaan lain yang masih ditemukan namanya hutan-hutan, yang mana beberapa hutan itu ditumbuhi pohon-pohon kemudian terdapat beberapa aliran sungai dan mata air, maka untuk menginisiasi tak cukup dengan Undang-Undang kehutanan.

Sehingga, konsep yang digagas oleh pemda terkait hutan-hutan yang ada di wilayah Muna Barat berstatus di luar kawasan hutan negara atau berada pada status areal penggunaan lain.

Dalam inisiasi kawasan lindung perlu juga Peraturan Perundangan-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Di mana, dalam penataan ruang terdapat beberapa kawasan yang berbeda dengan kawasan yang ada diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, sebab dalam penataan ruang terdapat wilayah perlindungan, yang di dalamnya ada mata air, sempadan sungai, sempadan pantai, dan jurang.

Kemudian diatur di dalam UU Lingkungan Hidup serta UU Tata Ruang, maka tidak masuk lagi di dalam UU Kehutanan, lebih mengarah pada pengelolaan hutan yang berada di luar kawasan hutan negara.

“Atas dasar inilah letak Pj Bupati canangkan perda untuk menjaga dan melestarikan kegiatan yang ada di sekitar mata air, sempadan sungai,” ujarnya.

Terlebih, saat ini beberapa hutan yang dimaksud itu masih berada di luar kawasan hutan negara dan masih berpayung hukum Kepres 32 Tahun 1990 terkait pengelolaan kawasan lindung, dalam kawasan lindung itu masuk dalam zona lindung.

Selanjutnya, sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 juga menjelaskan dalam menjaga hutan ialah kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, maka pemda diamanatkan untuk melestarikan hutan-hutan yang ada di Indonesia, tetapi Pemda tidak sama sekali mengambil alih kewenangan provinsi dan pusat sebab lokusnya berada di luar kawasan hutan negara.

Dalam Kepres Nomor 32 Tahun 1990 juga mengamanahkan untuk pemerintah daerah baik tingkat 1 dan 2 untuk membuat aturan-aturan yang tidak bertentang lan dengan regulasi di atasnya untuk menjaga kelestarian mata air.

Inisiasi ini juga untuk menjaga kerusakan hutan yang berdampak pada bencana alam seperti longsor, banjir, dan lainnya di wilayah setempat, untuk itu pemda masih punya andil dalam menjaga kelestarian hutan dan ini juga membantu pemprov pemerintah pusat dalam melestarikan eksistensi hutan dan lahan yang ada di wilayah masing-masing, apalagi hutan itu berada di wilayah luar hutan kawasan negara.

Apalagi saat ini di Kabupaten Muna Barat belum ada payung hukum untuk memberikan sanksi bagi oknum tidak bertanggung jawab sehingga perlunya perda. Untuk itu, perlunya proses perkembangan dan pembahasan Perda terkait sanksi yang cocok diberikan, sanksi itu harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Dalam sanksi terdapat sanksi pidana dan perdata, sehingga ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang akan dikonsultasikan dengan biro hukum provinsi dan kementerian, lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasalnya beberapa kasus dan perkara terkait hal tersebut harus disinkronkan dengan KUHP, UU KLH, UU KSDA yang akan menjadi rujukan, tetapi wilayah yang akan dibahas oleh Pemda ialah wilayah di luar kawasan hutan negara yang didalamnya ada sumber mata air, sempadan sungai, sempadan pantai.

Dalam perda itu juga nantinya pemda tak hanya sebatas mencegah perusakan hutan, tetapi upaya keterlanjuran dari tuntutan lahan pada wilayah yang menjadi zona perlindungan yang dikonsepkan dengan nama kawasan lindung sesuai Kepres yaitu pengelolaan secara keseluruhan terkait merehabilitasi, melakukan konservasi tanah dan air hingga pengamanan di wilayah tersebut.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!