Mubar – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk saat menjalani tugas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 800.1.6.1/6/2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi ASN Mubar.
Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan ini dalam rangka menidaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ.
Hal ini juga dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
Ada 3 poin penting dalam Surat Edaran yang diteken Pj Bupati Mubar itu, di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan tidak mengunggah foto yang menunjukan pola hidup mewah.
Kedua, Apartur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Ketiga, Apartur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan menggunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (Hedonis) akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemrintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Laporan: Denyi Risman