Pj Gubernur Sultra Ingatkan Soal Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto bersama penyandang disabilitas. Foto: Dok. Kaharmin Rafin/Dokpim Pemprov Sultra.

Kendari – Pemilu 2024 sebentar lagi akan digelar. Seluruh warga negera Indonesia yang memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya. Termasuk penyandang disabilitas.

Untuk penyandang disabilitas, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, sudah mengingatkan penyelnggara baik KPU maupun Bawaslu di Bumi Anoa agar bisa memenuhi hak-hak mereka.

Hal ini disampaikan Andap saat menjadi pembina apel siaga pengawasan tahapan kampanye yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra di Kendari beberapa waktu lalu.

Dalam apel itu, secara khusus Andap mengucapkan selamat memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang jatuh tepat pada Minggu 3 Desember 2023.

Dia mengingatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk dalam Pemilu.

“Penyandang disabilitas yang telah memiliki e-KTP otomatis menjadi pemilih dalam Pemilu, saya berharap Bawaslu bersama dengan KPU memverifikasi kembali data pemilih disabilitas agar ada kepastian terdata sebagai pemilih,” pesan Andap.

Audiensi dengan Penyandang Disabilitas

Sebelumnya, Andap Budhi Revianto menerima audiensi sekaligus silaturahmi bersama para penyandang disabilitas di ruang Gubernur Sultra pada Kamis 30 November 2023.

Pada pertemuan tersebut audiensi yang dilakukan para penyandang disablitas  menyampaikan semua kendala serta mendiskusikan tantangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di Sultra.

Dari semua permohonan yang diharapkan kepada Pj Gubernur Sultra tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan Pemprov Sultra untuk memperhatikah pemenuhan hak penyandang disabilitas, di antaranya meminta Pj Gubenur Sultra untuk menginstruksikan para perusahan swasta untuk memperkejakan para tunanetra, memohon bantuan beasiswa bagi anak-anak penyandang disabilitas, bantuan izin usaha serta bantuan modal penguatan pengembangan usaha UMKM.

Menanggapi permasalahan para penyandang disabilitas tersebut, Pj Gubernur Sultra akan melakukan upaya untuk didiskusikan dengan dinas terkait.

“Ini pertemuan awal, kita silaturahim, kita akan komodir kita catat semuanya keluhan teman-teman, nanti kita akan diskusikan,” kata Andap.

Terkait dengan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas tersebut, Pj Gubernur Sultra akan mengeluarkan Pergub Sultra terkait penyandang disabilitas.

Hal ini untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu membuat penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan diri, menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia.


Laporan: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!