Berita  

Pj Gubernur Sultra Usulkan Raperda Data Desa-Kelurahan Presisi ke DPRD 

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama unsur pimpinan DPRD Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPDR Provinsi.

Dua Raperda itu yakni pertama Raperda penyelengaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi.  Dan kedua adalah Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

Andap juga telah menyampaikan pandangan umum atas usulan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sultra yang digelar pada Senin (27/11).

Dalam gambaran umumnya, Andap menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa presisi untuk menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan pembangunan berdasarkan fakta rill yang dibutuhkan masyarakat.

“Data presisi desa dan kelurahan ini sebagai modal dasar kita bahwa dalam membangun itu bukan berdasar asumsi, tetapi data yang presisi,” kata Andap.

“Raperda data desa kelurahan presisi saat dibutuhkan mengingat sistem pendataan ini untuk menggambarkan kondisi aktual yang sesungguhnya dan menciptakan sistem informasi desa kelurahan yang kredibel dan terpercaya,” sambungnya.

Lalu untuk Raperda pajak dan retribusi, Andap mengatakan hanya melakukan penyesuaian agar lebih meringankan masayarakat.

“Mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat, disamping itu agar relevan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, menyambut positif usulan dua Raperda tersebut, pihaknya akan segera membahas dan mengesahkan menjadi Perda.

“Sangat positif, dan ini yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga nanti 2024 jadi pijakan kita, tidak ada alasan lagi, tidak mengetahui potret kondisi masyarakat kita langsung di lapangan, baik memotret terkait kemiskinan, kesehatan pendidikan, pembangunan dan lainnya, semua sudah berdasarkan fakta data desa kelurahan yang presisi,” katanya.

Abdurrahman mengatakan Raperda ditarget rampung dibahas Desember. “Secepatnya dibahas (Desember 2023 sudah selesai) Insha Allah,” pungkasnya.


Laporan: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version