Plt dan Mantan Kepala BKPP Mubar Silang Pendapat soal Mutasi Pejabat

La Ode Buke (kiri) - La Ode Mahajaya (kanan). Foto: Dok. Denis/Sultranesia.com.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Ode Buke menyebut, ada tiga kepala dinas yang tidak bisa dilakukan mutasi, jika proses perombakan pejabat dilakukan dalam waktu dekat oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Dr Bahri.

Menurut La Ode Buke, tiga kepala dinas itu adalah dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kebudayaan serta dinas pemuda dan olah raga.

La Ode Buke mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai landasan hukumnya.

Dalam pasal 132 ayat 1 terkait mutasi/rotasi yang berbunyi: telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Jika memang ada mutasi dan rotasi nanti, ada 3 dinas itu yang bakal tidak dimutasi, dinkes, dinas pendidikan dan dispora. Karena kepala dinasnya belum cukup dua tahun menjabat,” kata La Ode Buke saat dihubungi wartawan, Kamis 23 Juni 2022.

Namun, pernyataan La Ode Buke ini dianggap keliru oleh mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Muna Barat La Ode Mahajaya.

Menurut Mahajaya, La Ode Buke kurang memahami aturan mutasi dan rotasi terutama untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Ia pun menyayangkan adanya pernyataan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam melakukan rotasi dan mutasi, rujukannya ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Lalu ada Peraturan MenpanRB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, lalu ada juga surat edaran MenpanRB Nomor 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat karena covid,” kata La Ode Mahajaya dalam keterangannya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PanRB Nomor 52 tahun 2020 khususnya pada point 3 huruf c “tahap pelaksanaan”, dimana pada poin satu “persyaratan”: huruf b menyebutkan: untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.

“Seingat saya, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala dinas pemuda dan olah raga serta kepala dinas kesehatan dilantik secara bersamaan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 31 tahun 2021 tanggal 12 maret 2021 dan dilantik pada tanggal 30 maret 2021, ini artinya ketiga pejabat tersebut menjabat sudah lebih dari satu tahun,” urainya.

Dengan demikian, lanjut dia, jika mengacu pada Surat Edaran MenpanRB Nomor 52 tahun 2020, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama yang ada saat ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sudah sangat boleh dilakukan rotasi dan mutasi apalagi dalam rangka penataan birokrasi yang lebih baik sesuai potensi dan kompetensi masing-masing pejabat sesuai standar kompetensi jabatan yang akan ditempati.

“Namun tentu setelah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara maupun Kementerian Dalam Negeri. Jika sudah ada rekomendasi Menteri Dalam Negeri serta KASN, saya kira proses mutasi dan rotasi telah dapat dilakukan, yang tidak dibolehkan itu adalah memberhentikan pejabat dari jabatannya (nonjob) karena alasan suka atau tidak suka atau tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

Mengacu pada Surat Edaran MenpanRB Nomor 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona maka dengan mempertimbangkan kompetensi SDM dan kebutuhan organisasi, maka tidak ada halangan bagi Pj Bupati Muna Barat untuk melakukan rotasi dan mutasi pada 3 dinas dimaksud.

“Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapat persetujuan KASN serta Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.


Laporan: Denyi Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!