Polda Sultra Bekuk 6 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas dengan BB 1,7 Kg

Keterangan pers Ditresnarkoba Polda Sultra soal pengungkapan pengedar narkoba. Foto: Dok. Humas Polda Sultra.

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap enam pengedar narkoba dalam operasi pengungkapan yang digelar selama dua bulan. Sedikitnya 1,7 kilogram barang bukti (BB) narkotika berhasil disita.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kuat Ditresnarkoba dalam memberantas narkotika,” kata Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dalam konfrensi pers, Rabu (28/2).

Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, operasi ini berlangsung selama periode Januari hingga Februari 2024.

Dari operasi itu ditangkap enam pengedar yang merupakan jaringan antar provinsi, di antaranya jaringan Aceh, Medan hingga Jakarta yang kemudian mengedarkannya di Sultra.

“Kalau untuk Kota Kendari, di sini kebanyakan pengguna (narkoba),” kata AKBP Ardiyanto.

Ardiyanto mengungkap, dari pengakuan keenam tersangka, mereka adalah jaringan Lapas yang ada di Kendari. Mereka beraksi dengan menjalankan perintah dan transaksi dari seseorang yang berada di dalam Lapas.

Meski semuanya mengaku jaringan Lapas, keenamn tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita itu tidak berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Masing-masing beda jaringan, tapi bermuara pada satu orang pengendali di dalam Lapas,” tutur AKBP Ardiyanto.

Saat ini petugas terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar besar pengendali jaringan narkotika tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version