Kendari – Satgas pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap lelaki mucikari di Kota Kendari berinisial MAR (22).
MAR ditangkap di Hotel Mulya Inn Kendari di Jalan Made Sabar, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Rabu (21/6) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, menerangkan, pelaku MAR menjajakan dua wanita berinisial T (19) dan I (20) kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
Pelaku mematok harga Rp 500 ribu per wanita untuk sekali kencan. Dari hasil transaksi itu, pelaku memperoleh keuntungan Rp 100 ribu.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik TPPO yang dilakukan oleh tersangka, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan juga mengamankan dua wanita,” jelas Kompol Syahrir, Kamis (22/6).
Kini tersangka ditahan di Mapolda Sultra dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor: Wiwid Abid Abadi