Polda Sultra Lengkapi Berkas Perkara Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim

Kasubdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kolaka Timur (Koltim) yang merugikan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Pelengkapan berkas itu merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” kata Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna, Selasa (5/12).

“Sekarang kami tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap,” tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini.

Diketahui sebelumnya, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Sultra untuk dilengkapi.

“Masih P 19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.

Pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu dari pihak penyidik untuk kembali melimpahkan dan memenuhi berkas perkara tersebut.

“Tunggu penyidik apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa, nanti penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke jaksa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sultra melalui  Subdit III Tindak Pidana Korupsi menetapkan 5 tersangka dalam pengerjaan tiga proyek jalan di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dari hasil audit BPKP dan Inspektorat, kerugian negara yang timbulkan dari korupsi proyek jalan itu sebesar Rp 5,7 miliar.

“Yang satu paket proyek menggunakan DAK yakni peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tmTahun 2021, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia menggunakan dana DAU,” jelas Gede.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version