Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 2,7 Kg Sabu dari 7 Tersangka

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Januari hingga Maret 2024 pada Kamis (28/3). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Januari hingga Maret 2024 pada Kamis (28/3).

Pemusnahan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, dihadiri perwakilan Kejati, BNNP, dan Balai POM Kendari.

“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil penungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari,” kata Dirnarkoba.

“Barang bukti itu disita dari 7 orang tersangka pengedar narkoba,” sambungnya.

Ardiyanto merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu dengan total beray 2.717,06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja.

Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto agar secara khusus meminta pengungkapan narkoba ditingkatkan sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam pemberantasan narkotika.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version