News  

Polda Sultra Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Konsel

Barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite yang diamankan Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.

Kendari – Subdit I Indagsi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Konawe Selatan (Konsel).

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AL (52) sopir kendaraan pick up, AD (33) pengawas SPBU Motaha, dan SM (43) pengantri BBM subsidi.

Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengatakan, operasi penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari BPH Migas tentang permintaan bantuan tindak lanjut adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ketiga tersangka kami amankan pada 1 Agustus 2023 di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kompol Rico, Senin (7/8).

Modus para pelaku melakukan aksinya yakni dengan membagi tugas. SM yang mengantre di SPBU dan mengisi jerigen langsung dari nosel.

Kemudian, jerigen yang sudah diisi BBM subsidi jenis Pertalite itu diserahkan ke tersangka AL yang dimuat ke mobil pick up miliknya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu disaksikan oleh pengawas SPBU Motaha, AD. Sehingga diduga terjadi penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan oleh pemerintah.

“Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pick up warna merah dan 20 jerigen yang totalnya 660 liter BBM subsidi jenis pertalite,” jelasnya.

Ketiga pelaku melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!