Polemik Penggantian Sejumlah Wakil Dekan USN Kolaka, Rektor Disorot Soal Kepatuhan Statuta


Kolaka – Pelantikan sejumlah wakil dekan (WD) di lingkungan Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka) pada 15 September 2026 menuai polemik. Proses pengangkatan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan statuta universitas.
Pelantikan dilakukan oleh Rektor USN Kolaka, Syarifuddin Tundreng, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 312/DST/UN56/KP.07.00/2026.
Dalam pelantikan tersebut, rektor mengangkat WD II Fakultas Hukum (FH), WD I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta WD II Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan (FPPP).
Namun, proses pengangkatan tersebut dipersoalkan karena prosedur pengusulan wakil dekan dinilai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta USN Kolaka.
Pasal 67 ayat (1) Permendiktisaintek tersebut menyatakan bahwa wakil dekan diangkat oleh rektor atas usul dekan. Ketentuan ini menempatkan usulan dekan sebagai bagian dari prosedur pengangkatan wakil dekan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok polemik karena pengangkatan dan pelantikan wakil dekan yang telah dilakukan disebut tidak didahului usulan dari dekan.
Dekan FH USN Kolaka, Riezka Eka Mayasari, membenarkan bahwa posisi Laode Awal Sakti sebagai WD II FH digantikan oleh Patma Sari. Atas keputusan tersebut, pihaknya telah mengajukan keberatan administratif.
“Saya telah menempuh jalur prosedural dengan mengajukan keberatan administratif kepada Rektor USN Kolaka. Langkah ini saya ambil bukan untuk mempersoalkan kebijakan pimpinan secara personal, melainkan semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata kelola dan norma hukum yang berlaku di lingkungan USN Kolaka,” ujar Riezka, Senin (21/9/2026).
Menurut Riezka, ketentuan mengenai pengangkatan wakil dekan dalam Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025 merupakan bentuk kewenangan bersama antara rektor dan dekan.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk dijalankan secara mutlak oleh salah satu pihak, tetapi harus berjalan beriringan agar proses pengangkatan memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Ketika salah satu unsur kewenangan itu tidak dilibatkan, maka secara substansi proses tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang ada, terlepas dari itikad baik pimpinan dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Riezka menyebut keberatan administratif yang diajukannya merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar rektor dapat meninjau kembali SK pengangkatan wakil dekan tersebut.
“Peninjauan kembali ini penting dilakukan agar proses pengangkatan dapat disesuaikan dengan koridor statuta, khususnya terkait pelibatan kewenangan dekan sebagaimana mestinya. Ini murni upaya menjaga tata kelola kelembagaan sebagaimana yang sering digaungkan oleh rektor dan menjaga kepastian hukum untuk mewujudkan kampus yang berintegritas, tertib hukum, dan berwibawa sebagaimana yang kita cita-citakan bersama,” tegas Riezka.
Selain mempersoalkan ketentuan Pasal 67 Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025, pihak terkait juga menyoroti penerapan Pasal 83 ayat (2) yang mengatur mengenai pemberhentian wakil dekan yang telah menjabat sebelumnya.
Ketentuan tersebut mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan pejabat tertentu lainnya, antara lain berakhirnya masa jabatan, meninggal dunia, berhalangan tetap, permohonan sendiri, diangkat dalam jabatan pegawai negeri lain, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri, dibebaskan dari tugas jabatan dosen, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, cuti di luar tanggungan negara, dan/atau berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh rektor.
Ketua Senat USN Kolaka, Muhammad As Ari, turut memberikan respons terkait persoalan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan fakta yang menjadi perhatian, pemberhentian wakil dekan sebelumnya dipersoalkan karena tidak ditemukan keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i sebagai dasar pemberhentian.
“Dari poin a sampai poin i di Pasal 83 itu, tidak satu pun poin yang memenuhi syarat terhadap para wakil dekan yang diganti. Inilah yang menjadi pertanyaan,” kata Muhammad As Ari.
Menurutnya, diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum dan dasar faktual yang digunakan dalam proses pemberhentian, termasuk apakah telah dilakukan evaluasi kinerja atau terdapat keadaan lain yang secara sah memenuhi salah satu dasar pemberhentian.
Senada dengan Dekan FH USN Kolaka, Ketua Senat juga mempertanyakan dasar rektor dalam memberhentikan dan mengangkat sejumlah wakil dekan baru tanpa usulan dekan.
Pasalnya, Pasal 87 ayat (1) mengatur bahwa apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir, rektor mengangkat dan menetapkan wakil dekan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
Ketentuan tersebut kembali menegaskan pentingnya peran dekan dalam proses pengangkatan wakil dekan, termasuk ketika terjadi pergantian sebelum masa jabatan berakhir.
“Ini prosesnya dipotong, tidak melalui usulan dekan, padahal dalam proses ini ada kewenangan dekan. Belum lagi wakil dekan yang diberhentikan masa jabatannya masih berjalan dan kinerjanya juga masih terbilang baik,” beber Ketua Senat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan tersebut karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap statuta, tertib administrasi pemerintahan, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing pejabat dalam tata kelola USN Kolaka.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah teknis, termasuk pernah mengingatkan Rektor USN jauh sebelum adanya pelantikan WD ini untuk memperhatikan statuta yang menjadi dasar penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi,” terang As Ari.
Menurut Ketua Senat, statuta merupakan aturan dasar internal yang sah dan mengikat. Ia menilai setiap kebijakan pimpinan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan statuta dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Pihaknya juga menyayangkan langkah yang dilakukan rektor yang dinilai berada di luar prosedur.
“Senat sangat menyayangkan pemberhentian dan pengangkatan beberapa WD tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya kepentingan politis dalam pemberhentian dan pengangkatan wakil dekan tersebut untuk kepentingan pemilihan dekan ke depan, di mana dalam pemilihan itu, wakil dekan juga memiliki hak suara. Makanya ada dugaan upaya meloloskan orang-orangnya,” ungkapnya.
“Harapannya Pak Rektor dapat membatalkan pengangkatan WD di beberapa fakultas itu karena berpotensi menciptakan bara api di internal civitas akademika. Yang kita inginkan tentu bagaimana pimpinan dapat menciptakan tata kelola yang baik ke depan. Tidak menggunakan kekuasaannya semaunya,” tukas Ketua Senat.
Sementara itu, Rektor USN Kolaka, Syarifuddin Tundreng, saat dikonfirmasi media ini mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian Humas USN Kolaka.
Humas USN Kolaka, Suhartini menjelaskan proses pemberhentian dan pengangkatan pejabat merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi sebagai bentuk penyegaran birokrasi akademik.
Bahkan prosesnya pun disebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Statuta dan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN Kolaka.
"Khusus dalam masa transisi penerapan Statuta USN Kolaka yang baru memberikan pengaturan mengenai penyesuaian jabatan dan organ universitas demi menjamin efektivitas penyelenggaraan perguruan tinggi," ujar Rektor melalui Humasnya, Rabu (23/9/2026).
Lanjutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 107 ayat (4) Permendiktisaintek Nomor 44 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa “Masa jabatan Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang saat ini menjabat berakhir paling lambat 6 (enam) bulan sejak dilantiknya Rektor terpilih.”
"Terkait frasa pengusulan Wakil Dekan oleh Dekan yang dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) Statuta USN Kolaka sifatnya hanya sebagai usulan yang sifatnya tidak final, tetapi inisiatif. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tetap merupakan kewenangan Rektor sebagai pemimpin universitas," tegasnya.
Adapun pelantikan wakil dekan tanpa usul dekan, hal tersebut dilakukan karena dalam masa transisi pemberlakuan statuta baru yang pada pokoknya mengatur seluruh pejabat di bawah rektor berakhir paling lambat 6 bulan setelah rektor terpilih dilantik.
"Dengan demikian, terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat tersebut telah sesuai dengan Statuta USN Kolaka dan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Rektor menghimbau kepada seluruh civitas akademika untuk menghormati setiap kebijakan rektor demi kesejukan, harmonisasi, dan pencapaian visi misi universitas.
Editor: Andise SL
Berita BerikutnyaDilantik Gubernur Sultra, Ini Susunan Dewan Pengawas RSUD Bahteramas
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







