Polisi Bongkar Peredaran Sabu 116,8 Gram, Diduga Terkait Narapidana Rutan Raha

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa/Kompas.

Muna – Peredaran narkoba kembali menyeruak ke balik tembok lembaga pemasyarakatan. Seorang pria berinisial K, warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 116,8 gram.

Pengakuan pelaku kemudian menyeret nama seorang perempuan tahanan berinisial D yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Raha.

Penangkapan terhadap K dilakukan pada Kamis pagi (24/4), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui Pelabuhan Nusantara Raha. Tim kepolisian lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu.

Barang bukti sabu disamarkan secara rapi, dibungkus lakban hitam dan dimasukkan dalam kemasan kotak minuman Milo.

Namun, insting polisi tidak meleset. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu-sabu.

Penyelidikan berlanjut ke rumah K di Kecamatan Duruka. Di sana, ditemukan dua saset besar dan empat saset sedang sabu-sabu dengan total bruto 116,8 gram, serta 153 saset kosong berbagai ukuran.

Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor, serta kemasan Milo dan lakban hitam sebagai alat penyamaran.

Dari pemeriksaan awal, K mengaku sabu tersebut ia peroleh dari D, seorang perempuan yang kini menjadi tahanan jaksa di Rutan Kelas IIB Raha.

“Saat ini masih kami dalami. Pengakuan pelaku mengarah pada D, tetapi keterkaitannya akan kami telusuri,”
ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Jumat (25/4).

Pernyataan tersebut memunculkan indikasi lemahnya sistem pengawasan di rutan. Jika benar sabu dikendalikan dari dalam, maka pengungkapan ini bisa menjadi pintu masuk ke jaringan yang lebih luas, bahkan lintas kabupaten.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa pihak rutan telah memeriksa D, namun yang bersangkutan membantah semua tuduhan.

“Setelah diperiksa, yang bersangkutan (D) menyatakan tidak memiliki atau mengedarkan narkoba. Tapi nanti polisi yang buktikan, kita tunggu hasil penyidikan,”
kata Sulardi.

“Jika terbukti, kita tindak,” tegasnya.

K kini ditahan di Polres Muna dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version