Polisi dan BPH Migas Diminta Tindak Dugaan Distribusi Solar Ilegal PT Alif Energi Mandiri


Kendari - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diduga dilakukan PT Alif Energi Mandiri.
Berdasarkan hasil investigasi internal organisasi tersebut, perusahaan itu diduga memperoleh pasokan Solar subsidi melalui jaringan penampung sebelum didistribusikan ke sejumlah perusahaan industri di Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena muncul di tengah kelangkaan Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima.
"Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Fandi, Senin (3/7).
PW SEMMI Sultra menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah kendali manajemen PT Alif Energi Mandiri, dengan seorang berinisial (R) yang disebut diduga berperan sebagai nahkoda atau penanggung jawab operasional perusahaan. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan tersebut untuk memastikan peran serta tanggung jawab setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi internal, PW SEMMI Sultra juga menduga pasokan Solar subsidi yang didistribusikan PT Alif Energi Mandiri berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, serta melalui dugaan distribusi berantai dari SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam.
Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang secara sistematis.
PW SEMMI Sultra turut menduga BBM tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining. Menurut mereka, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Fandi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Kami akan segera menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak BPH Migas RI, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PT Alif Energi Mandiri, dugaan keterlibatan saudara berinisial R sebagai penanggung jawab operasional perusahaan, serta dugaan keterlibatan SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi Solar subsidi ilegal di Sulawesi Tenggara. Apabila terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Fandi.
PW SEMMI Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum. Organisasi itu juga berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Alif Energi Mandiri, pihak-pihak yang disebutkan, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh hak jawab dari seluruh pihak.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaSultra Maimo 2026 Jadi Momentum Perkuat UMKM, Wali Kota Kendari Dorong Produk Lokal Go Global
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







