Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran di Kendari, Hukuman Berat Menanti

AR (baju kuning) pelaku pembusuran di Simpan Alolama Kendari. Foto: Rijal/Sultranesia.com.

Kendari – Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (18) yang merupakan pelaku pembusuran di wilayah Puwatu, Simpang Alolama, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan
bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan masyarakat, terutama karena korbannya adalah orang yang tidak bersalah dan tengah dalam perjalanan pulang kerja.

AKP Nirwan bilang, motif di balik aksi pembusuran ini cukup mengejutkan. Kata Nirwan pelaku hanya belajar menembak. Namun, Nirwan menegaskan bahwa tempat untuk belajar menembak bukanlah di jalan raya, melainkan di lokasi khusus yang sudah diatur.

“Orang yang tidak tahu apa-apa, pulang kerja tiba-tiba di busur. Apalagi kalau korbannya anak-anak, ini sangat berbahaya,” ujarnya, Selasa 20 Agustus 2024.

Pelaku AR terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hukuman ini harus diperberat mengingat dampak dari perbuatannya yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap geng Rumkos yang diduga terlibat dalam aksi pembusuran tersebut yang merupakan kelompak AR ketika melakukan aksi pembusuran.

Nirwan menekankan bahwa Polresta Kendari, bekerja sama dengan unit Intel, akan terus memburu para pelaku untuk memberantas kejahatan serupa dimasa mendatang.

“Kami sangat atensi terhadap kasus ini. Kenakalan seperti ini harus kita brantas,” pungkasnya.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version