Polres Kolut Sita 19 Alat Berat dari Penambang Ilegal di PT Mining Maju

Proses evakuasi 19 alat berat dari lokasi eks PT Mining Maju dibawa menuju Polres Kolut untuk disita. Foto: Dok. Sultranesia.

Kolaka Utara – Polres Kolaka Utara (Kolut) menyita 19 alat berat berupa excavator dari penambang ilegal di lokasi eks IUP PT Mining Maju (PT MM).

Belasan alat berat tersebut disita saat Polres Kolut melakukan penindakan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut pada minggu lalu.

Alat berat tersebut kemudian mulai dievakuasi dari lokasi dibawa menuju Mako Polres Kolut sejak Senin (7/11) hingga hari ini, Selasa (8/11).

“Alat berat itu kami evakuasi dari lokasi dibawa ke Polres untuk disita,” kata Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, saat dihubungi Sultranesia.

Penyitaan alat berat tersebut dilakukan menyusul kasus dugaan penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju sudah tahap penyidikan.

Dalam penyidikan itu, Polres Kolut menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari satu direktur perusahaan tambang, pengawas lapangan, penanggung jawab lapangan, dan operator alat berat.

Berkas penyidikan hingga kini terus dilengkapi penyidik Polres Kolut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Diketahui pula, Polres Kolut mulai gencar menindak penambangan tanpa izin di wilayah.

Teranyar, gabungan Polres Kolut, Batalyon C Brimob Polda Sultra, dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga melakukan penindakan dan penertiban tambang ilegal di eks IUP PT PDP pada Minggu (6/11).

Penindakan yang melibatkan ratusan personel itu mengamankan dua excavator, satu tongkang tanpa tugboat, dan lima dump truk.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!