Konawe Utara – Satresnarkoba Polres Koanwe Utara (Konut) berhasil menangkap seorang warga Pudai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, berinisial RN alias A (37) yang menjadi pengedar sabu di Bumi Oheo.
Pelaku diamankan di depan Indomaret Andowia pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan terhadap RN, ditemukan 10 pipet bening yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mencari dan mengamankan paket sabu yang ditempel pelaku di sejumlah titik di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo, serta di kamar kos pelaku dengan total 196 paket.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 206 paket dengan berat 78,54 gram narkoha jenis sabu,” kata Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, dalam pers rilis, Senin (22/4).
“Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa HP, kaca pirex, pipet,” sambungnya.
Kapolres mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh pihaknya.
Untuk itu, Kapolres meminta kerjasama semua pihak agar memberikan informasi tentang peredaran narkoba di Bumi Oheo.
“Kami akan melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku pengedar dan bandar yang sering beraksi di wilkum Polres Konut yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merusak generasi Konawe Utara,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi