Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap pengedar narkoba berinisial AR (41). Dari tangan AR polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 318 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, mengatakan, tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2024.
“Sekitar pukul 19.20 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan AR di dalam sebuah rumah di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” kata AKP Bahri, Senin (11/8).
Kemudian, kata Bahri, petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 318 gram dan barang bukti lain yang ada kaitanya dengan peredaran narkoba.
“Atas kejadian tersebut AR beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, dia mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di depan sebuah kompleks ruko Jalan Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki A. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan shabu dari lelaki A. Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki A untuk ia kemudian antarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara atas arahan lelaki A,” katanya.
Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A.
Laporan: Rijal