Polsek Baruga Tangkap Dua Curanmor, 16 Motor Hasil Curian Disita

Barang bukti 16 unit motor hasil curian. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Personel Polsek Baruga menangkap dua pelaku spesialis pencurian motor (Curanmor) yang mersahkan warga di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, kedua pelaku sudah lama menjadi target incarannya sejak banyak warga yang menjadi korban kehilangan sepeda motor.

“Kedua pelaku berinisial AR 30 tahun dan SA 20 tahun. Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 16 unit,” kata Agung, Kamis (18/4).

Agung mengungkapkan, dari hasil interogasi kedua pelaku beraksi di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Kecamatan Baruga.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini mengincar sepeda motor yang sedang di parkir di halaman rumah.

“Berdasarkan data kami, pelaku mencuri di Lorong Salomo, Jalan Kapten Piere Tandean, Jalan Tolagu dan di JL D.I Pandjaitan. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu mengincar sepeda motor yang sedang diparkir,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Baruga, Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor hasil curian.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Agung.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!