Kendari – Rencana revisi Undang-undang (UU) Kejaksaan terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Terutama dari para praktisi hukum.
Salah satunya adalah praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik Sungkono, yang secara tegas menyampaikan penolakannya.
Menurut Taufik, perubahan regulasi ini dinilai bisa memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Korps Adhyaksa.
“Saya khawatir nantinya kejaksaan berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik,” kata dia kepada media ini, Jumat (21/2).
Karena itu, Taufik secara tegas menyatakan menolak UU Kejaksaan direvisi. Seperti azas dominus litis, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurut Taufik, bila RUU Kejaksaan direvisi
ke depanya akan berbuntut pengambilalihan kewenangan antara satu lembaga penegak hukum ke lembaga lainnya.
“Saya khawatir kalau itu terjadi, maka bisa saja hubungan antar lembaga jadi tidak harmonis, akan terjadi ego sektoral dikarnakan sesama lembaga penegak hukum kemudian ada yang diistiwewakan dalam hal kewenanganya,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, revisi tersebut tidak menjamin bakal membuat penegakan hukum di Indonesia akan berjalan lebih baik sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Untuk itu, dia berharap Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan dengan baik terkait RUU tersebut.
“Kami khawatir di kemudian hari akan menimbulkan persoalan baru dan berpotensi melemahkan sistem hukum yang sudah ada,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar RA