Pria Mabuk Bawa Parang Depan Kampus UHO Kendari Dicokok Polisi

Pelaku LA saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pria berinisial LA berusia 42 tahun dibekuk polisi karena membawa parang di depan Kampus Universitas Haluoleo (UHO) Kendari pada Rabu (9/10) pukul 15.30 WITA. Aksi koboi pria tersebut lantaran dalam pengaruh minuman beralkohol.

Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menerangkan, awalnya pelaku bersama rekannya pesta miras. Setelah itu pulang mengendarai sepeda motor.

Lalu, saat di perjalanan pulang, tepatnya di depan lorong Anawai pelaku berpapasan dengan seseorang yang dia tidak kenal. Orang itu menarik gas motornya berulang-ulang di samping pelaku.

Pelaku pun tersulut emosinya dan berusaha mengejar orang itu, namun tidak berhasil.

Tidak puas dengan itu pelaku ke rumahnya dan mengambil sebilah parang dan kemudian kembali ke depan lorong Anawai.

“Di situ tersangka mulai mengayunkan parangnya dan mencari orang yang gas-gas motor di sampingnya sambil berjalan kaki  berteriak-teriak,” jelas Haridin, Sabtu (12/10).

Aksi pelaku membuat warga dan sejumlah pengendara yang melintas di depan Kampus UHO merasa ketakutan.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku bersama barang bukti sebilah parang panjang.

“Motif pelaku karena pengaruh alkohol atau mabuk,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwewenang.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version